Pada Selasa, 27 Mei 2025, Agus Buntung, yang dikenal dengan IWAS, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menyatakan bahwa Agus terbukti melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu orang. Selain pidana penjara selama 10 tahun, Agus juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta, dan jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Meskipun penahanan Agus dikurangi sejak penahanannya di Rutan kemarin, putusan tersebut tetap mengambil kira keadaan yang menyebabkan trauma mendalam bagi korban. Sementara itu, Agus yang dianggap sopan selama persidangan dan masih muda, diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan. Baik terdakwa, penasehat hukum, maupun jaksa penuntut, masih mempertimbangkan untuk menerima putusan tersebut atau melakukan langkah hukum lainnya.
Agus Buntung Divonis Penjara 10 Tahun & Denda Rp 100 Juta: Analisis Kasus
