Dionis 7 Tahun Penjara: Kasus Ronald Tannur dan Langgar Sumpah Hakim

by -13 Views

Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas kepada Ronald Tannur. Hakim menyatakan bahwa tindakan Erintuah dan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim, yang membuat mereka dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kolusi, korupsi, dan nepotisme. Meskipun hakim mengakui adanya hal yang meringankan, seperti tanggungan keluarga dan kerjasama dalam mengakui perbuatannya, Erintuah dan Mangapul tetap divonis 7 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Ronald Tannur. Kasus ini terkait putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.

Source link