Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua hakim non aktif Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik dan