Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). KPK menyatakan bahwa putusan tersebut tepat sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Dalam kasus ini, korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB telah merugikan negara sebanyak Rp18 miliar. Bangunan tersebut tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, menyebabkan kerugian yang signifikan. Majelis hakim menetapkan vonis pidana kepada dua terdakwa, Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Aprialely Nirmala dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Agus Herijanto divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda yang harus dibayarkan. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp18,46 miliar. Putusan hakim melibatkan aspek pidana, denda, uang pengganti, dan kerugian negara. Gabungan tindakan kedua terdakwa telah melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Aprialely Nirmala sebagai PPK pelaksana proyek juga disebut telah memperkaya Agus Herijanto dengan nilai tertentu. Vonis yang dijatuhkan menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia.
Terungkap: Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB Divonis 6 Tahun dan 7 Tahun 6 Bulan Penjara
