Penyaluran Dana Partai Politik Terlarang dari 5 Sumber Ini Dapat Menyebabkan Sanksi

by -308 Views

Sumber dana partai politik tidak boleh didapatkan secara sembarangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menurut Pasal 34 UU tersebut, keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN atau APBD.

Lalu, apakah ada larangan serta sanksi menerima dana dari sumber lain? Aturan larangan menerima sumbangan dana dari sumber lain diatur dalam Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pihak-pihak yang tidak boleh memberikan sumbangan dana kepada partai politik adalah pihak asing, penyumbang yang identitasnya tidak jelas, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa.

Selanjutnya, sanksi menerima dana partai politik dari pihak tertentu diatur dalam Pasal 527, Pasal 528, dan Pasal 584. Pasal 527 menyebutkan bahwa peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara itu, Pasal 339 ayat (2) melarang peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dari pihak tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 339 ayat (1) untuk menggunakan dana tersebut. Mereka wajib melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU dan menyerahkan sumbangan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Jika tidak memenuhi ketentuan, dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak tiga kali jumlah sumbangan yang diterima, sesuai dengan Pasal 528 UU Pemilu.

Selain itu, pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang dan/atau tidak melaporkan serta tidak menyetorkan ke kas negara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 339 ayat (2) juga dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda sebanyak tiga kali jumlah sumbangan yang diterima.

Dalam Pasal 339 ayat (4) juga dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa, atau badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye. Jika melanggar, akan dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai dengan Pasal 584 UU Pemilu.