Pada Senin, 21 April 2025, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni RH (48) sebagai bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan bahwa motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
Menurut Kapolres, para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran untuk mencegah pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. RH disebut sebagai dalang utama yang merancang aksi pembakaran sekaligus menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor lapangan adalah AT, dibantu oleh SB. Pada hari kejadian, SB membawa empat jerigen berisi campuran minyak tanah dan bensin yang telah disiapkan oleh RH, kemudian diserahkan kepada AT yang masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat.
Polres Buru masih terus melakukan pendalaman kasus dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa pembakaran ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penyelenggara pemilu, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada momentum politik seperti Pilkada.