Penegak Hukum: Oknum TPP yang Langgar UU Pemilu Bisa Dipidana

by -16 Views

Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tidak mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kontroversi dari berbagai perspektif, baik dalam hukum tata negara maupun hukum pidana. Menurut Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang, menerima penghasilan atau gaji dari uang negara secara melawan hukum dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006 juga menyatakan bahwa tindak pidana korupsi mencakup perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Prof. Mompang menegaskan bahwa seseorang yang tetap menerima gaji atau honor meskipun tidak mengundurkan diri setelah mencalonkan diri sebagai caleg harus mengembalikan gaji atau honor yang diterima sejak resmi ditetapkan sebagai calon tetap. Jika tidak, hal ini dapat dianggap sebagai memperkaya diri sendiri melalui penerimaan gaji yang seharusnya tidak diterima. Dalam perspektif UU Pemberantasan Tipikor, kewenangan seorang TPP yang mencalonkan diri sebagai legislatif akan gugur sejak ditetapkan sebagai calon tetap. Oleh karena itu, jika terbukti melanggar UU Pemilu, kontrak kerja TPP yang bersangkutan seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Komisi V DPR RI mendukung rencana Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto untuk mengevaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional yang terbukti mencalonkan diri sebagai legislator.

Source link