DPR Komisi II Tolak Usulan Kenaikan Dana Parpol di APBN

by -15 Views

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan penolakannya terhadap usulan penambahan dana partai politik (parpol) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hal ini sebagai tanggapan terhadap usulan KPK untuk mencegah praktik korupsi dengan menambahkan dana bagi parpol dari APBN. Rifqi menilai bahwa APBN saat ini lebih difokuskan pada program-program prioritas pemerintah, sehingga penambahan dana untuk parpol dapat memperlambat program-program di sektor lain.

Menurut Rifqi, korupsi seringkali terjadi di institusi politik dan melibatkan aktor politik dari partai, namun uang hasil korupsi cenderung digunakan untuk kepentingan individu daripada untuk parpol. Oleh karena itu, Rifqi berpendapat bahwa pencegahan korupsi bukanlah dengan menambah dana parpol, karena perilaku korupsi berasal dari sikap individu.

Rifqi juga menyatakan bahwa apabila dana parpol meningkat, namun individu-individu di dalamnya masih melakukan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut tidak akan membantu mencegah korupsi. Menurutnya, korupsi terjadi karena tindakan individu, bukan perintah atau kebutuhan partai politik.

Source link