Bawaslu Melaporkan Sementara Pelanggaran Kepala Desa di Pilkada kepada Kemendagri

by -71 Views

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya sementara ini akan melaporkan setiap pelanggaran Pilkada 2024 oleh kepala desa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menindak, namun laporan dan informasi mengenai pelanggaran netralitas di daerah telah muncul.

“Kami akan menindak saat sudah ada calon kepala daerah, sementara ini kami akan memberikan rekomendasi kepada Mendagri,” kata Bagja usai Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Bali.

Bagja menegaskan bahwa saat ini belum ada sanksi yang dapat diberikan. Baru-baru ini, Bawaslu menemukan video seorang kepala desa di luar Bali dan Nusa Tenggara yang melakukan orasi dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu.

Bagja mengingatkan kepada kepala desa agar tidak menggunakan kewenangannya untuk mendukung calon kepala daerah tertentu. Ia juga mengatakan bahwa pelanggaran dalam Pilkada 2024 diperkirakan akan meningkat karena Pilkada 2020 hanya dilaksanakan di 170 daerah, sedangkan pada 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah.

Pada Pilkada 2020 sendiri, terdapat 5.334 kejadian pelanggaran yang melibatkan kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan pasangan calon tertentu. Bawaslu juga menyinggung soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdapat 1.020 pelanggaran netralitas ASN.

“Teman-teman kepala daerah harus mengingatkan ASN-nya untuk tidak melakukan dukungan politik di media sosial,” ujar Bagja. Bawaslu menilai situasi Pilkada 2024 lebih rawan dari pemilu.