ASN Jakarta Kewajiban Lapor Selfie Transportasi Umum Rabu

by -17 Views

Pemerintah Provinsi Jakarta mewajibkan pegawainya untuk mengirim foto selfie atau swafoto saat menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melaporkan penggunaan angkutan umum massal dengan swafoto. Semua pegawai di lingkungan Pemprov Jakarta diharuskan mengirimkan foto tersebut kepada admin bagian kepegawaian di PD atau UKPD masing-masing dan admin akan merekapitulasi dan melakukan verifikasi foto. Moda transportasi yang termasuk angkutan umum massal adalah Transjakarta, MRT, LRT, KRL, kereta bandara, bus, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan. Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum di Jakarta dan membebaskan ASN dari biaya transportasi pada hari Rabu. Selain itu, fasilitas kendaraan Pemprov Jakarta tidak akan disediakan pada hari Rabu.

Source link