DPR Desak Evaluasi dan Bubarkan Ormas Meresahkan

by -20 Views

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan dan mengganggu masyarakat. Menurutnya, ormas-ormas yang menyebabkan ketidaknyamanan dapat dibubarkan sebagai bentuk hukuman. Aria menegaskan bahwa kegiatan ormas tidak boleh mengganggu ketentraman masyarakat dan perlu dievaluasi apabila merusak persatuan, menciptakan ketidakadilan, atau melanggar hak asasi manusia. Politikus PDIP tersebut juga menyoroti kasus ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah karena melakukan tindakan intoleransi yang merusak kebhinekaan. Aria mendorong Kemendagri untuk bertindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas guna mengevaluasi ormas-ormas yang menyimpang. Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum, sehingga semua warga harus patuh pada peraturan tanpa terkecuali. Aria menekankan pentingnya menegakkan hukum demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, serta memastikan bahwa undang-undang tentang ormas dijalankan dengan benar.

Source link