Hak Angket Bisa Diusulkan DPR, Namun Tak Akan Mengubah Hasil Pemilu menurut Mahfud Md

by -102 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR RI, meskipun tidak akan mengubah hasil.

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol, yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. Adalah salah, mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa sebagai peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki jalur dengan partai politik, ia tidak bisa mengajukan hak angket, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum; karena selain sebagai peserta Pilpres 2024, mereka juga merupakan tokoh parpol.

“Saya pasangan calon (peserta Pilpres 2024), tak bisa menempuh jalur politik; namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain peserta Pilpres, mereka juga tokoh parpol,” kata Mahfud. Namun ia tidak menjelaskan apakah akan mengambil jalur hukum.

Muhaimin yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan, merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); sedangkan Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024, adalah kader PDI Perjuangan.

Sebelumnya, sejumlah ahli hukum tata negara juga mengatakan bahwa hak angket untuk menyelidiki pelaksaan Pemilu tidak akan bisa mengubah hasilnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani.

Kedua, lanjutnya, adalah jalur politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaannya seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah.

“Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di MK, bukan menggunakan hak angket DPR.

Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 saat mengadakan rapat bersama Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada 15 Februari 2024.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada 19 Februari 2024.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.