Pilkada 2024: Bawaslu Memantau Penelitian Administrasi Dokumen di Daerah Calon Tunggal

by -160 Views

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang mengawasi penelitian administrasi dokumen pencalonan persyaratan kepala daerah pada enam daerah calon tunggal yang kemungkinan bertambah calon kepala dan wakil kepala daerahnya.

“Apakah ke depan (terjadi) penyulitan administrasi tentang berkas pendaftaran yang dilaporkan,” kata Bagja saat menjelaskan salah satu poin pengawasan di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Namun dia menyebutkan pihaknya belum menerima laporan mengenai tahapan penelitian administrasi dokumen pencalonan persyaratan kepala daerah. Meski demikian, dia mengatakan Bawaslu telah mengawasi proses pendaftaran, yakni perihal sulit atau tidaknya mendaftar pilkada ataupun tidak diterimanya berita acara.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta pada Senin, 16 September 2024, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan para calon yang baru mendaftar pada 11-14 dan 16 September 2024 untuk daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal.

Bawaslu Awasi Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024
Bagja menuturkan Bawaslu juga mengawasi proses rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

“Apakah rekrutmen itu sesuai dengan dibuka seluas-luasnya kesempatan untuk mendaftar, dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara di KPPS?” kata Bagja.

KPU sebelumnya mengumumkan akan merekrut 3.045.623 orang anggota KPPS untuk Pilkada 2024. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan di KPU DKI Jakarta pada Selasa, 17 September 2024, bahwa uang honorarium anggota KPPS sekitar Rp 850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp 900 ribu untuk Pilkada 2024.

Dia menyebutkan angka tersebut turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu 2024 pada Februari lalu. Pada Pemilu 2024, ketua KPPS berhak atas honorarium Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta.

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya, 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan berkampanye. Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.