Mendagri Membahas Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

by -601 Views

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan juga regulasi Kemenpan RB dan KASN serta lembaga lainnya,” kata Mendagri dalam Rapat Koordinasi tentang Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 untuk wilayah Sumatera di Medan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Dia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, ASN wajib menjaga netralitas dalam pesta demokrasi karena akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan. “Jika terjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN, mekanismenya sama, yaitu Bawaslu akan melakukan investigasi, mediasi, dan bisa dilanjutkan dengan proses pidana dan sanksi lainnya,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga akan mengaktifkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memastikan netralitas ASN. “Jika terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN, akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Mendagri juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, semakin tinggi partisipasi pemilih, maka hasil Pilkada akan semakin legitimasi. Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah untuk turut serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Tito juga menyebutkan bahwa data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Data tersebut termasuk jumlah masyarakat yang berusia 17 tahun saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

Selain itu, Mendagri juga mengimbau pemerintah daerah di wilayah Sumatera untuk segera merealisasikan anggaran Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bagi pemda yang belum menandatangani NPHD, dia meminta agar segera menyelesaikan kesepakatan tersebut. Dukungan anggaran tersebut sangat penting untuk memastikan kelancaran setiap tahapan Pilkada Serentak 2024.