Polresta Samarinda Melakukan Persiapan Jelang Pemungutan Suara Ulang di 147 TPS Kaltim

by -148 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan surat suara ulang atau PSU di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur terkait suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalimantan Timur.

Putusan MK tersebut terkait dengan perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat. Pihak termohon dalam kasus tersebut adalah KPU dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).

Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Ary Fadli, melakukan pemeriksaan gudang logistik KPU Kaltim terkait persiapan PSU Pileg 2024 di Dapil Kalimantan Timur. Ary menyatakan bahwa keamanan dan kelancaran penghitungan suara ulang merupakan prioritas utama, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses tersebut berlangsung.

Pemeriksaan gudang logistik tersebut tidak hanya fokus pada keamanan fisik, tetapi juga pada kesiapan logistik seperti surat suara, bilik suara, tinta, dan perlengkapan lainnya. Ary menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu, sambil menjamin kerja sama dengan semua pihak untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang damai dan demokratis.

Dalam kunjungannya, Ary didampingi oleh pihak kepolisian lainnya dan disambut oleh perwakilan dari KPU Kaltim, KPU Kota Samarinda, serta Komisioner KPU RI. Mereka memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilu akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.