Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan tiga syarat kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam merekrut calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Syarat-syarat tersebut antara lain adalah berdomisili di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS), menguasai wilayahnya, dan memiliki pemahaman tentang teknologi informasi telepon seluler.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, menyatakan bahwa pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) akan menggunakan e-coklit sehingga diperlukan petugas yang mengerti penggunaan ponsel. KPU Sumsel membutuhkan 24.066 orang petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024.
Adapun KPU Sumsel juga menunggu arahan dari KPU pusat untuk menggelar penghitungan surat suara ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Lahat. Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pileg 2024 di wilayah tersebut.