Berebut Kursi DPRD Bangka Belitung pada Pemilu 2024, 12 Mantan Narapidana Bertarung

by -190 Views

Sebanyak 12 Calon Anggota Legislatif (Caleg) mantan terpidana masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung mengalami kesulitan mengawasi keabsahan pencalonan mereka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung, Husin, mengatakan bahwa penetapan mantan narapidana sebagai caleg tersebut sudah sesuai dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi. Ke-12 calon tersebut diusulkan oleh 8 partai politik, yaitu PDIP, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, Perindo, PSI, dan PPP.

Husin mengungkapkan bahwa dari 12 calon tersebut, tiga di antaranya sudah melewati masa jeda 5 tahun setelah masa hukumannya selesai. Mereka adalah Sri Rezeki, Hamzah Suhaimi, dan H Jamro H Jalil. Sementara itu, calon caleg mantan terpidana lainnya dapat mencalonkan diri karena pidana umum yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Ketentuan bahwa caleg mantan narapidana harus melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri kembali tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Awalnya, KPU RI memperbolehkan semua mantan narapidana menjadi caleg tanpa melewati masa jeda lima tahun. Tetapi, putusan Mahkamah Agung mencabut dua pasal tersebut dan menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk diserahkan ke KPU, caleg mantan terpidana harus membawa tiga dokumen wajib, yaitu salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan pernyataan di media massa yang menyatakan sebagai mantan narapidana. Salah satu bacaleg atas nama Siswanto dari Perindo tidak memenuhi masa jeda atas kasus yang menimpanya, sehingga dicoret dari DCT.

Selanjutnya, Bawaslu mengalami kesulitan mengawasi calon caleg mantan terpidana tersebut.