Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengingatkan kepada pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat agar berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menekankan bahwa masa kampanye berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024.
Ridwan menyatakan bahwa untuk menjaga pelaksanaan tahapan kampanye tetap aman, damai, dan lancar, Bawaslu Kabupaten Bogor mengingatkan agar kampanye dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dalam UU No 6 tahun 2020 atau PKPU 13 tahun 2024 disebutkan bahwa kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat tujuh metode kampanye yang diperbolehkan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antar-pasangan calon, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye kepada umum, iklan media massa cetak dan elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan dan peraturan perundang-undangan.
Ridwan juga menegaskan bahwa penggunaan metode kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, hanya boleh dilakukan mulai tanggal 10 November hingga 23 November 2024. Selain itu, pasangan calon, tim kampanye, dan relawan diharapkan untuk memperhatikan larangan-larangan selama masa kampanye guna mengurangi potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan undang-undang lainnya.
Adapun larangan-larangan pada masa kampanye antara lain mencakup: mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, dan partai politik, melakukan kampanye yang menghasut atau memfitnah, menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, mengganggu keamanan dan ketertiban umum, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Sumber: Tempo.co