Kubu Prabowo-Gibran Berikan Tanggapan Terhadap Permintaan Tim Hukum AMIN untuk 4 Menteri Jadi Saksi di MK

by -110 Views

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan melalui Menteri Keuangan, pihaknya ingin menanyakan mengenai lonjakan anggaran bantuan sosial (bansos) pada 2024. Kemudian, kepada Menteri Sosial, timnya ingin bertanya mengenai penyaluran dan perencanaan bansos. Sedangkan terhadap Menteri Perdagangan, pihaknya ingin mengorek keterangan perihal dugaan politisasi dalam penggunaan fasilitas negara. Ari mengatakan timnya juga ingin menanyakan hal yang sama kepada Menko Perekonomian.

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara PHPU. “Kami hanya ingin minta dipertimbangkan saja mengingat perkara ini bukan perkara pengajuan norma, tetapi ini adalah suatu sengketa, di mana menurut kami berlaku asas actori in cumbit probatio, maka mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Kedua, perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini,” tutur Otto.

Ketua Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Iya, nanti dibahas itu,” ujar dia dalam persidangan kedua pada 28 Maret 2024.

SAPTO YUNUS | AMELIA RAHIMA SARI