Dampak Keputusan MK: Dalam Pemilu 2024, 4-5 Partai Berpotensi Mengusung Calon Sendiri dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur

by -52 Views
Dampak Keputusan MK: Dalam Pemilu 2024, 4-5 Partai Berpotensi Mengusung Calon Sendiri dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur

TEMPO.CO, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang diumumkan pada sidang 20 Agustus 2024. Dalam putusan ini menjelang Pilkada 2024 ini, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Untuk pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya dibutuhkan 7,5 persen suara dari hasil pemilihan legislatif sebelumnya.

Keputusan ini membuka peluang baru bagi PDIP dan Anies Baswedan untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, bagaimana sebenarnya peta perolehan suara partai politik di beberapa wilayah utama seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur?

Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah rincian perolehan suara partai politik di Jawa Tengah dan Jawa Timur: Maka bila mengacu putusan MK yang revolusioner, setidaknya 4 hingga 5 partai teratas yang bisa menjagokan paslonnya.

Perolehan Suara di Jawa Tengah (13 Daerah Pemilihan, Total 19.823.032 Suara Sah):

Iklan

Dampak Keputusan MK: Dalam Pemilu 2024, 4-5 Partai Berpotensi Mengusung Calon Sendiri dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah dan Jawa Timur

1. Partai Kebangkitan Bangsa: 3,036,464 suara
2. Partai Gerindra: 2,592,886 suara
3. PDI Perjuangan: 5,270,261 suara
4. Partai Golkar: 2,253,697 suara
5. Partai NasDem: 775,889 suara
6. Partai Buruh: 102,831 suara
7. Partai Gelora: 178,111 suara
8. Partai Keadilan Sejahtera: 162.069 suara
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 26,206 suara
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 139,010 suara
11. Partai Garda Republik Indonesia: 47,511 suara
12. Partai Amanat Nasional: 840,817 suara
13. Partai Bulan Bintang: 24,515 suara
14. Partai Demokrat: 1,159,910 suara
15. Partai Solidaritas Indonesia: 478,063 suara
16. Partai Perindo: 179,474 suara
17. Partai Persatu Pembangunan: 1,014,035 suara
24. Partai Ummat: 82,283 suara

Perolehan Suara di Jawa Timur (14 Daerah Pemilihan, Total 22.866.137 Suara Sah):

1. Partai Kebangkitan Bangsa: 4.517.228 suara
2. Partai Gerindra: 3.589.052 suara
3. PDI Perjuangan: 3.735.865 suara
4. Partai Golkar: 2.314.685 suara
5. Partai NasDem: 1.820.211 suara
6. Partai Buruh: 121.779 suara
7. Partai Gelora: 175.927 suara
8. Partai Keadilan Sejahtera: 1.307.657 suara
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 51.944 suara
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 99.208 suara
11. Partai Garda Republik Indonesia: 53.133 suara
12. Partai Amanat Nasional: 1.319.563 suara
13. Partai Bulan Bintang: 90.960 suara
14. Partai Demokrat: 1.872.353 suara
15. Partai Solidaritas Indonesia: 551.051 suara
16. Partai Perindo: 187.894 suara
17. Partai Persatu Pembangunan: 978.008 suara
24. Partai Ummat: 79.619 suara

KOMISI PEMILIHAN UMUM
Pilihan editor: Mahasiswa dan Aktivis Gelar Aksi Jogja Memanggil Hari Ini Usai DPR Anulir Putusan MK