Setelah Pengumuman Rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, Berikut Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

by -156 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, dan dewan perwakilan daerah. Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto atau Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul dalam Pilpres 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan ketetapan ini dikeluarkan lewat Surat Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Adapun penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.

Proses penghitungan suara dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Selain itu, disebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya.

Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah pengucapan sumpah/janji pada Ahad, 20 Oktober 2024, mengikuti putusan MK. Prosesi pelantikan melibatkan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), di mana terdapat pembacaan sumpah, penandatanganan berita acara pelantikan, pertukaran tempat duduk, pidato perdana presiden terpilih, pembacaan doa, dan penutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.