Didiskualifikasi MK, Cawabup Pasaman Anggit Protes: Hakim Melebihi Wewenang

by -19 Views

Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, menyatakan keberatan terhadap amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Pasaman 2024. Kuasa hukum Anggit, Soni Wijaya, menyampaikan bahwa putusan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mendiskualifikasi kliennya dianggap tidak tepat. Soni menegaskan bahwa MK telah melampaui kewenangannya dalam mengadili permasalahan administratif prosedural, yang seharusnya diajukan ke PTUN. Sebelumnya, MK memutuskan mendiskualifikasi Anggit karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan. Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Penyalahgunaan kewenangan Majelis Hakim MK dalam kasus ini dinilai bertentangan dengan putusan sebelumnya dan menimbulkan keberatan dari pihak terkait.

Source link