Daftar Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang Akan Menggelar Pilkada Serentak Tahun 2024

by -182 Views

KPU Merilis Peraturan Pilkada 2024, Ini Daftar Pilgub di 34 Provinsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis peraturan yang mengatur jalannya Pilkada Serentak di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan  dilaksanakan pada 27 November 2024. Pilkada serentak akan melangsungkan pemilihan bagi gubernur, wali kota, dan bupati. Ini dia daftar lengkapnya yang dilansir dari laman kpu.go.id.

Daftar Pilkada 2024 yang dirilis KPU mencakup seluruh provinsi di Indonesia.

KPU menjadwalkan Pilkada serentak di 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2024. Di tingkat provinsi, pemilihan umum akan dilaksanakan di 34 provinsi di Indonesia. Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, pemilihan umum akan dilaksanakan di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Pada Pilkada tahun 2023 lalu, terdapat sekitar 69 pemilihan kepala daerah yang diikuti oleh ratusan juta pemilih di seluruh Indonesia.

Tentu saja, Pilkada 2024 akan menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan tokoh-tokoh yang akan memimpin daerah mereka selama beberapa tahun ke depan. Semoga pemilihan tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan pemimpin yang terbaik bagi masyarakat.