DKPP Menetapkan Bahwa Ketua KPU dan Jajaran Melanggar Kode Etik: Penjelasan tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban DKPP

by -120 Views

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan sejumlah anggota KPU karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sanksi yang diberikan berupa peringatan keras terakhir.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membaca putusan di Gedung DKPP pada Senin, 5 Februari 2024 yang disiarkan langsung di YouTube DKPP.

Lantas apa itu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP serta tugas, wewenang dan kewajibannya?

Adapun selain Hasyim, enam anggota KPU lainnya yang diberi sanksi termasuk Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Sanksi tersebut berdasarkan empat laporan yang diajukan ke DKPP.

Empat laporan yang diajukan tersebut antara lain laporan Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Padahal saat itu peraturan KPU masih mengharuskan calon memiliki usia minimal 40 tahun.

“(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata majelis hakim.

Mengenal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Dikutip dari Dkpp.go.id, majelis ini bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.

Kala itu DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten atau Kota, ditangani oleh DK-KPU Provinsi.

DK KPU kemudian diubah menjadi DKPP per 12 Juni 2012 berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sejak itu DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaan lebih profesional. Selain itu, tugas, fungsi, dan kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu baik KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” bunyi Pasal 155 ayat (2) UU tersebut.

Tugas DKPP

Menurut UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 156 ayat (1), tugas DKPP ada dua. Tugas tersebut yaitu:

1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, serta Melakukan penyelidikan dan verifikasi

2. Pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Wewenang DKPP

Sedangkan wewenang DKPP menurut Pasal 159 ayat (2) UU tersebut, adalah:

1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.

2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain.

3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan

4. Memutus pelanggaran kode etik.

Kewajiban DKPP

Adapun Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu;

1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi.

2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu.

3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, dan

4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.