Setelah PTPS Dilantik, Apa Saja Langkah-langkah Selanjutnya?

by -131 Views

Panwaslu Melantik PTPS Secara Serentak pada 22 Januari 2024

TEMPO.CO, Jakarta – Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu telah melantik Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak pada 22 Januari 2024. Melalui media sosial Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja memberikan ucapan selamat kepada PTPS terpilih yang telah dilantik. Ia juga menjelaskan, para PTPS yang telah dilantik akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) selama beberapa hari.

“Selamat kepada teman-teman Pengawas TPS yang dilantik pada hari ini dan akan menjalani bimtek selama beberapa hari ke depan,” katanya dalam video yang diunggah oleh akun @bawaslu_RI pada 22 Januari 2024.

Setelah PTPS Dilantik
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Setelah itu dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Dalam Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024, pada kondisi tertentu pelantikan pengawas TPS dapat didelegasikan kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa atas nama Ketua Panwaslu Kecamatan. Panwaslu Kecamatan Daerah berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten kota.

Adapun rangkaian pelantikan, PTPS terpilih akan mengambil sumpah atau janji dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan. Dilanjutkan dengan pembacaan pakta integritas oleh masing-masing PTPS.

Dikutip dari situs web Bawaslu Bantul setelah pelantikan para PTPS terpilih akan dibekali dengan pengetahuan tentang tugas, kewajiban dan kewenangan PTPS pada pemilu 2024. PTPS juga diberikan bekal tentang kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

Direncanakan pembekalan terhadap PTPS ini akan dilakukan sebanyak dua kali. Pembekalan kedua akan ditekankan penguatan pemahaman tentang regulasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dan penggunaan aplikasi sistem pengawasan pemilu.

PTPS yang dilantik ini merupakan hasil seleksi yang dilakukan di masing-masing kecamatan. Sebelumnya mereka sudah melalui seleksi administrasi dan seleksi wawancara oleh Panwaslu Kecamatan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu.