Bawaslu Merespons 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

by -15 Views

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa ada 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang diterima hingga tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus lalu.

“Sudah ada laporan lebih dari, kalau tidak salah, 400 ya, yang kemudian sedang ditindaklanjuti,” kata Bagja dalam Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024 di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa, 17 September 2024.

Bagja mengingatkan bahwa laporan perihal pelanggaran netralitas ASN perlu diantisipasi karena menjadi kerawanan pilkada yang ketiga berdasarkan indeks kerawanan pilkada yang dirilis Bawaslu. Adapun kerawanan yang pertama adalah politik uang diikuti oleh netralitas penyelenggara pemilu.

Bagja menyebutkan bahwa laporan ASN tidak netral pada Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024 karena hubungan yang dekat antara ASN dan para calon kepala atau wakil kepala daerah.

“Dan juga kedekatan tingkat daerah lebih dekat daripada pada saat pemilu nasional, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden,” ujar dia.

Menurut dia, sejumlah daerah yang memiliki kerawanan tinggi terjadinya laporan mengenai netralitas ASN adalah beberapa daerah di Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Khusus Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa sanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Sanksi dapat berupa pemberhentian dari jabatan hingga pemecatan.

“Akan kami lihat nanti dari laporan teman-teman Badan Kepegawaian Negara karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu. Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran,” tuturnya.

Setelah pendaftaran bakal calon, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon yang dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya, pada 25 September hingga 23 November 2024, para pasangan calon diagendakan untuk berkampanye. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara hingga 16 Desember 2024.

Bagja meminta jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk mengantisipasi netralitas aparatur sipil negara pada Pilkada 2024. Dia meminta jajarannya di daerah berkoordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian.

Bagja juga meminta kepala daerah dapat bekerja sama, seperti berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu setempat mengenai netralitas ASN. Terlebih, kata dia, koordinasi mudah diucapkan, tetapi biasanya sulit dilakukan.

Menurut dia, kerja sama antara Bawaslu dan kepala daerah dapat membuat ASN mengerti posisinya yang boleh memilih, tetapi tidak boleh berkampanye.