Bawaslu Jakpus Membuat Keputusan Bahwa Gibran Melanggar Aturan dalam Membagikan Susu di CFD, Inilah Kronologinya

by -130 Views

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan mereka soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD atau car free day. Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4 Januari 2024.

Keputusan Bawaslu soal Gibran bagi-bagi susu di kawasan Bundaran HI saat CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, melanggar aturan. Tidak sendiri, ia bersama beberapa politikus PAN, seperti Uya Kyu, Pasha Ungu, dan TIM TKN Rahayu Saraswati. Pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin untuk bagi-bagi susu gratis lantaran lokasi terdekat dan paling banyak massa. Namun, Gibran membantah, kegiatan tersebut bukan kampanye dengan mengungkapkan, “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK).”

Setelah kegiatan tersebut, Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tindak lanjut dugaan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu DKI lantaran kejadian berlangsung di wilayah kewenangan mereka.

“Kegiatan capres dan cawapres kemarin sudah kami imbau tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye, jelas. Itu dimulai sejak kapan? kesepakatan kita pada tahun 2019 yang lalu dan diterapkan dengan Peraturan Gubernur atau Instruksi Gubernur, Instruksi kepala daerah, wali kota atau bupati,” kata Bagja pada 7 Desember 2023.

Usai mendapatkan perintah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan kepada Tempo bahwa Bawaslu DKI langsung mengkaji lebih dalam soal dugaan pelanggaran ini. Pembagian susu yang dilakukan Gibran diduga melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Kemudian, Bawaslu Jakpus menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023 sehingga memutuskan memanggil Gibran untuk klarifikasi pada 2 Januari 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro menyatakan, surat pemanggilan Gibran sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pukul 14.00.

Terkait panggilan dari Bawaslu tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor menyatakan, “Mas Gibran siap hadir,” ketika dihubungi Tempo, pada 1 Januari 2024. Gibran juga menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, meskipun belum mengetahui surat panggilan sudah sampai atau belum.

“Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” kata Gibran pada 1 Januari 2024.

Meskipun menyatakan kesanggupan untuk memenuhi panggilan Bawaslu, tetapi Gibran mangkir dari pemeriksaan Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2024. Dimas Triyanto Putro menyebut, pihaknya kembali memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi pada 3 Januari 2024. Keterangan Gibran diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu ketika CFD. Namun, Bawaslu Jakpus tak bisa memaksa putra sulung Presiden Jokowi memenuhi panggilan.

Setelah mangkir, Gibran akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024. Sebelum Gibran tiba, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. Usai pemeriksaan ini, sehari kemudian Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.

RACHEL FARAHDIBA R I SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan