Menteri dan Wali Kota Tidak Perlu Mundur Saat Kampanye Pilpres 2024 Menurut Aturan Baru

by -131 Views

Presiden Joko Widodo telah mengubah peraturan terkait izin bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengikuti Pilpres 2024. Mereka tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka, sesuai dengan aturan baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres. Selain itu, ada tambahan ayat yang menjelaskan tentang ketentuan menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 31, di mana menteri juga diperbolehkan berkampanye bila berstatus sebagai capres atau cawapres.

Adapun kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan. Yakni Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, disebut pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35.

Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu. Sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.