KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Difabel di Pilkada Jakarta Sebanyak 57 Ribu, Begini Rinciannya

by -974 Views
KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Difabel di Pilkada Jakarta Sebanyak 57 Ribu, Begini Rinciannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan jumlah pemilih difabel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta sebanyak 57.881 orang. Pemilih difabel tersebut terbagi ke dalam beberapa kategori disabilitas, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.

Berbagai wilayah di Jakarta juga memiliki jumlah pemilih difabel yang berbeda-beda, dengan total pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 orang. KPU DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk memudahkan akses pemilih difabel, termasuk kursi prioritas dan alat bantu bagi tunanetra.

Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan pada 27 November 2024, diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, KPU DKI telah mengadakan simulasi pemungutan suara untuk persiapan pelaksanaan Pilkada.