Aturan Cuti yang Mengizinkan Menteri untuk Menjadi Juru Kampanye Pemilu

by -154 Views

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa seluruh menteri dan kepala daerah dari partainya akan menjadi juru kampanye Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024. Mereka akan bergabung dengan tim kampanye dan pendukung Ganjar. Namun, Hasto menegaskan bahwa keikutsertaan mereka akan tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, dan pembantunya, diizinkan untuk melakukan kampanye asalkan mereka adalah anggota partai politik. Jika bukan anggota partai politik, mereka harus menjadi calon presiden atau wakil presiden, anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, atau Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Namun, dalam melaksanakan kampanye, pejabat negara dan pejabat daerah harus tetap memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah. Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang menjadi anggota Tim Kampanye atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti ini diberikan oleh Presiden untuk menteri, dan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Cuti dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye dan tidak diperlukan pada hari libur. Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melanggar atau tidak mengajukan cuti akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan kampanye. Keputusan mengenai pemberian sanksi ini akan disampaikan kepada pihak yang terkait, seperti pelaksana kampanye, Bawaslu, Panwascam, dan Panitia Pengawas Lapangan.