TEMPO.CO, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan dilaksanakan sekitar 99 hari lagi. Untuk tahapan pemilu dan jadwal dari penyelenggaraan Pemilihan Umum ini sudah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2.
Dilansir dari kesbangpol.jemranakab.go,id, dalam isinya, Pemilu akan dilaksanakan dengan memerhatikan asas LUBER dan JURDIL.
Sementara itu, dilansir melalui infopemilu.kpu.go.id, berikut jadwal dan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan November-Desember.
· 14 Juni 2022-14 Desember 2023 akan dilakukan penyusunan peraturan KPU.
· 6 Desember 2022-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan anggota DPD.
· 24 April 2023-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
· 19 Oktober 2023-25 November 2023 akan dilakukan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Iklan
· 28 November 2023-10 Februari 2024 akan dilakukan masa kampanye Pemilu.
Dengan berbagai jadwal dan tahapan dari KPU, maka penting pula mengetahui Peraturan Kampanye yang telah dibuat. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat aturan kampanye yang harus dilakukan berdasarkan prinsip di dalam Pasal 2.
Berdasarkan pasal ini, kampanye harus dilakukan dengan prinsip jujue, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektid, dan efisien. Dan ini terdiri dari anggota Masyarakat seperti tercantum dalam Pasal 6 ayat (3).
Bukan hanya itu, dalam Pasal 9 juga dijelaskan bahwa bagi pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik yang akan melaksanakan kampanye harus mendaftarkannya pada KPU. Dengan syarat pendaftaran yang harus dilakukan adalah paling lambat 3 hari sebelum kampanye akan dilakukan.
INFO PEMILU KPU | PERATURAN BPK
Pilihan editor: Bagaimana Cara Pindah Daerah Coblosan Alias DPT?