Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan bahwa rencana untuk mengadakan Pilkada 2024 di Bali tanpa baliho tidak dapat dimasukkan ke dalam peraturan KPU (PKPU).
Lidartawan menyampaikan hal tersebut ketika ditanya tentang rencana KPU RI untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk membahas kemungkinan membuka kembali pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah perseorangan.
Dia menjelaskan bahwa kesempatan berkomunikasi dengan DPR untuk membahas PKPU ini tidak bisa digunakan untuk menyelipkan gagasan KPU Bali mengenai Pilkada Serentak 2024 tanpa baliho.
Lidartawan juga menyadari bahwa idenya tidak bisa langsung diterapkan di seluruh Indonesia karena tidak semua daerah memiliki alternatif media kampanye selain baliho. Meskipun bertujuan mengurangi sampah plastik dari baliho, tidak semua daerah sudah siap untuk hal tersebut.
KPU Bali tetap konsisten dalam membuat kesepakatan dengan peserta Pilkada Serentak 2024 di Bali agar tidak menggunakan baliho. Lidartawan menyadari bahwa nota kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang atau PKPU, namun aturan internal ini akan disertai sanksi yang bersifat moral.
Sanksi tersebut dapat berupa penurunan baliho oleh Satpol PP jika ada yang melanggar kesepakatan, atau nama pelanggar akan diumumkan di koran untuk kepentingan publik.