Belum Terjadi Koalisi dua Partai Politik dan Deklarasi Calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilihan Presiden 2024

by -198 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai politik (parpol) nasional peserta Pemilu 2024. Sebagian besar parpol nasional sudah tergabung dalam sebuah koalisi. Tinggal tersisa dua parpol yang belum berkoalisi dan mendukung terhadap capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Berdasarkan catatan Tempo, parpol koalisi pendukung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terdiri dari: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara parpol koalisi pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terdiri dari: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sedangkan parpol koalisi pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terdiri dari: Partai Nasional Demokrat (NasDeM), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ditambah dengan Partai Ummat.

2 parpol belum deklarasikan dukungan

Dari ketiga koalisi parpol pendukung capres-cawapres pada Pilpres 2024, total sudah ada 16 parpol nasional yang sudah deklarasi dukungannya.

Berdasarkan pengamatan Tempo, masih ada dua parpol nasional yang belum berkoalisi dan deklarasi dukungan terhadap capres-cawapres, yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Partai Buruh

Dilansir dari Tempo, parpol ini sejatinya sudah berdiri sejak 1998. Bahkan, Partai Buruh pernah mengikuti Pemilihan Umum pada 1999, 2004, dan 2009, namun belum pernah tembus ke Senayan.

Partai Buruh kemudian dibangun dan didirikan kembali dengan Said Iqbal sebagai Presidennya.

Adapun dalam Pemilu 2024, Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Dalam pidatonya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Said Iqbal memaparkan sejumlah isu yang diperjuangkan partainya, di antaranya menolak UU KUHP, Omnibus Law, menuntut reforma agraria, hingga menolak upah murah.

Menukil laman resminya, Partai Buruh didirikan oleh empat konfederasi serikat pekerja terbesar dan 50 Federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, dan organisasi petani serta nelayan terbesar di Indonesia.

Selanjutnya: Terkait ideologi, Partai Buruh…