KPU Membahas Koalisi Parpol yang Berencana Menarik Dukungan dari Calon dalam Pilkada 2024

by -31 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.

“Jika koalisi sudah mengusulkan (bakal calon), kemudian ingin mencabut dukungan, maka harus ada persetujuan dari koalisi pertama dalam bentuk surat tertulis,” ujar Afifuddin dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertema ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu, 4 September 2024.

Dia mengatakan masih menunggu penambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. “Apakah 43 daerah yang memiliki 1 pasangan calon di 43 wilayah, yaitu 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota akan tetap sama atau mungkin akan terjadi perubahan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan bahwa KPU membuka peluang untuk mengurangi calon tunggal dalam pilkada sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Pihaknya juga membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September.

“Pada tanggal 22 September nanti kita akan mengetahui secara pasti berapa jumlah calon yang mendaftar untuk posisi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,” ujarnya.

Berikut adalah rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu, 4 September 2024:

1. Total pencalonan perseorangan yang diterima sebanyak 54 pasangan calon terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 12 pasangan calon walikota dan wakil walikota.

2. Total partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftar sebanyak 1.495 pasangan calon terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon walikota dan wakil walikota.

3. Total wilayah dengan hanya satu pasangan calon terdapat 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota.

Pilihan editor: Puan Maharani Ungkap Alasan Sebut Pilkada Jateng Bukan Perang Bintang