Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat pencalonan calon presiden-vice presiden agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, mengatakan, “Ada rencana mengubah PKPU.” Hal ini disampaikan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, hanya cukup menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden-vice presiden.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya menyatakan telah mengirimkan surat kepada seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai syarat batas usia minimal calon presiden-vice presiden. Surat tersebut meminta semua partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan calon presiden-vice presiden untuk mengikuti putusan MK.
Namun belakangan Hasyim berdalih penundaan revisi itu terjadi karena tidak ingin terburu-buru dan ingin mengubah isi pasal tersebut secara bertahap.
Surat yang diterbitkan KPU sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, mendapatkan banyak kritikan. Pertama, putusan MK dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjutinya. Kedua, KPU diminta untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal calon presiden-vice presiden tersebut.
KPU dan Bawaslu menggelar pertemuan untuk membahas perubahan pasal batas syarat usia calon presiden-vice presiden pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Setelah itu, akan dilakukan harmonisasi dan pembuatan peraturan perundang-undangan dengan DPR, kata Rahmat.
Sumber: Tempo.co