Bitcoin semakin menarik perhatian banyak negara sebagai cadangan aset, termasuk Amerika Serikat yang berencana untuk mengadopsi Bitcoin sebagai aset cadangan negara. Investor institusi juga semakin tertarik untuk terlibat dalam aset Bitcoin, menunjukkan adopsi yang semakin massif di seluruh dunia. Di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah merilis Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperbarui regulasi perdagangan kripto, membuka peluang investasi bagi investor institusi.
Dalam konteks potensi adopsi kripto oleh investor institusi di Indonesia, Jordan Simanjuntak, CMO crypto exchange Triv, menjelaskan bahwa pelanggan institusi bukanlah hal baru dalam pasar kripto. Meskipun aturan baru diterapkan di Indonesia, adopsi kripto oleh pelanggan institusi tidaklah baru dalam pasar aset kripto secara global. Jordan juga menyoroti bahwa perusahaan yang fokus pada teknologi mungkin akan menjadi pelopor dalam investasi kripto di Indonesia, mengingat aset kripto bergantung pada teknologi yang menjadi pusat perhatian perusahaan teknologi.
Jordan menekankan bahwa saat ini Bitcoin tidak hanya menjadi sorotan investor ritel dan institusi, tetapi juga banyak negara yang tertarik untuk mengadopsi Bitcoin sebagai cadangan aset. Negara-negara seperti AS, China, dan Inggris telah memegang kripto sebagai cadangan aset, menunjukkan kesadaran negara besar terhadap potensi kripto. Dengan perkembangan yang terlihat jelas, Jordan meyakini bahwa Indonesia hanya perlu mengikuti tren global dalam mengadopsi kripto sebagai aset yang berpotensi meningkat nilainya di masa depan.