Mahkamah Agung Rusia: Kripto Diakui Sebagai Properti

by -67 Views

Pada tanggal 20 Februari, Mahkamah Agung Rusia mengakui mata uang kripto, termasuk kripto, sebagai properti untuk tujuan proses pidana. Ketua Mahkamah Agung Irina Podnosova menyatakan bahwa dengan pertumbuhan mata uang kripto dalam perekonomian, kejahatan terkait kripto juga meningkat, sehingga perlunya definisi hukum yang jelas. Mahkamah Agung telah terlibat dalam inisiatif legislatif untuk mengakui mata uang digital sebagai properti guna memperkuat kemampuan penegak hukum dalam menangani kejahatan terkait kripto.

Sebelumnya, Mahkamah Agung Rusia telah memutuskan bahwa mengonversi bitcoin menjadi rubel dapat dianggap sebagai pencucian uang jika mata uang digital tersebut diperoleh dari aktivitas ilegal, khususnya transaksi terkait narkoba. Pada tahun 2021, pengadilan juga mengakui WMZ sebagai objek hak sipil, menunjukkan upaya Mahkamah Agung untuk mengintegrasikan mata uang kripto ke dalam kerangka hukum negara.

Menurut Podnosova, meningkatnya penggunaan mata uang digital dalam aktivitas kriminal membutuhkan definisi hukum yang lebih jelas. Dengan mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai properti, otoritas dapat lebih mudah melacak, membekukan, dan menyita aset digital terlarang. Selain itu, upaya legislatif di Rusia mencerminkan peningkatan kebutuhan akan kejelasan hukum dalam keuangan digital di tengah upaya regulasi kripto di berbagai negara. Oleh karena itu, penting bagi para pembaca untuk melakukan penelitian dan analisis sebelum melakukan investasi dalam kripto.