Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI secara keseluruhan merekrut sebanyak 3.045.623 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024. “Kami dari KPU RI sebagaimana kita tahu sudah membuat aturan-aturan yang akan dipedomani oleh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan proses-proses tahapan pilkada dan salah satunya adalah kegiatan untuk merekrut jajaran sumber daya manusia kita, jajaran ad hoc kita yang nanti akan menjadi ujung tombak dari pelaksanaan pilkada kita se-Indonesia,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat peluncuran tahapan rekrutmen KPPS Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih. “Untuk Pilkada 2024, satu TPS bisa menampung sampai 600 orang pemilih,” ujarnya. Afif menjelaskan rekrutmen anggota KPPS Pilkada 2024 ini juga akan dilengkapi dengan tes kesehatan. Selain itu, akan ada sedikit perubahan honorarium anggota KPPS Pilkada 2024 dibandingkan dengan honorarium Pemilu 2024. Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:
17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS; 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS; 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS; 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS; 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota; KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS; 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS; 7 November – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.