Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menyatakan KPU segera menyusun jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada tahun 2025 untuk mengantisipasi kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Menurut Holik, langkah tersebut sejalan dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menetapkan pemilihan berikutnya akan diselenggarakan pada tahun berikutnya, yaitu 2025. KPU akan segera menyusun jadwal penyelenggaraan dengan satu pasangan calon sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, KPU juga sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan dengan DPR RI dan pemerintah pada akhir September 2024.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 10 September 2024 sepakat bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025 jika kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP berikutnya.č®®Komisi II DPR RI akan melanjutkan pembahasan mengenai PKPU pada tanggal 27 September mendatang.