Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran Pilkada 2024. Oleh karena itu, selama kurang lebih 3 bulan, mulai September hingga pengumuman, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda.
KPK menyatakan langkah ini diambil untuk mencegah penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya. Mereka ingin memastikan penegakan hukum tidak ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu selama masa Pilkada.
Di sisi lain, Kejagung mengatakan bahwa penundaan proses hukum calon kepala daerah dilakukan untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik. Mereka ingin menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan bahwa kontestasi politik berjalan adil tanpa adanya tekanan atau manipulasi melalui isu hukum.
Aturan penundaan proses hukum ini berlaku sepanjang masa Pilkada berlangsung, namun setelah pemilihan selesai, proses hukum akan kembali dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua lembaga ini menegaskan bahwa penundaan proses hukum ini tidak bermaksud melindungi pelanggaran hukum, melainkan untuk menjaga objektivitas dan integritas dari proses demokrasi selama Pilkada 2024.