Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Zhafir Galang Arissaputra membahas tentang proses blending bahan bakar minyak (BBM) yang diatur secara legal sesuai undang-undang. Blending BBM bertujuan untuk meningkatkan kualitas bahan bakar tersebut, bukan untuk merugikan atau melakukan kecurangan. Zhafir menyatakan bahwa blending BBM sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan peraturan turunannya. Namun, adanya kesalahpahaman di masyarakat telah menyebabkan penegakan hukum menyalahkan pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab, seperti pelaku teknis dan vendor BBM. Menurut Zhafir, penegakan hukum seharusnya diarahkan pada persoalan di hulu, seperti pengadaan minyak, mekanisme impor, dan pengaturan harga, bukan pada teknisi atau vendor yang bekerja sesuai koridor hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus BBM, termasuk pelaksana teknis vendor dan legal officer, yang sebagian hanya berperan sebagai pelaksana tanpa otoritas penuh. Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tidak berkaitan dengan aktivitas blending BBM itu sendiri, yang merupakan praktik sah dalam industri migas untuk meningkatkan mutu bahan bakar sesuai standar nasional.
Penegakan Hukum Blending BBM: Legalitas Dipertanyakan
