KPU Mengungkap Adanya Calon Tunggal di 5 Daerah di Jawa Timur dan 3 di Jawa Tengah

by -101 Views

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Timur (Jatim) mencatat ada lima daerah di provinsinya yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah alias calon tunggal setelah berakhirnya tahapan pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Sementara KPU Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada tiga daerah di provinsi ini yang hanya menerima pendaftaran satu pasangan calon setelah tahapan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 ditutup pada Kamis malam, 29 Agustus 2024. Anggota KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan munculnya calon tunggal ini membuat KPU setempat akan memberi tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon selama tiga hari. “Ada lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari,” kata Umam. Ia memaparkan, lima daerah yang memiliki pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya. Sementara terkait kepastian ada tidaknya perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota yang mengetahui pasti kondisi di lapangan. Ia mencontohkan di Kota Surabaya, sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji. Artinya, tidak ada lagi pesaing yang mendaftar, terkecuali calon independen alias perorangan. “Nah, perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya,” ucapnya. Usai masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024. “Mudah-mudahan tahapan ini berjalan dengan baik,” ucapnya. Untuk pengumuman atau penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, sesuai jadwal tahapan dilaksanakan tanggal 22 September 2024. “Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,” katanya.