Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi menyatakan bahwa tugas Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) adalah memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Panwaslu kecamatan dan PKD harus cepat dalam mengidentifikasi pelanggaran, mengumpulkan bukti, dan melaporkan kejadian dengan cepat dan akurat,” kata Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.
Puadi juga menekankan pentingnya peran Panwaslu kecamatan dan PKD sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu. Mereka harus memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, proporsional, dan bebas dari pelanggaran.
Puadi juga menegaskan bahwa pelanggaran apa pun tidak boleh diabaikan karena dapat berdampak pada hasil pemilihan. Namun, ia juga mengimbau agar penanganan pelanggaran dilakukan dengan argumen dan bukti yang kuat.
Netralitas adalah kunci, tugas pengawas adalah memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil, tanpa intervensi dari pihak manapun,” kata Puadi. Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara Panwaslu kecamatan, PKD, pihak kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat luas.
Puadi juga menekankan agar jajarannya tidak malas melakukan pemetaan di wilayahnya masing-masing. Ini sebagai langkah antisipasi jika terjadi pelanggaran, semoga dapat menjadi nilai ibadah bagi semua.
Pilihan Editor: Komentar Parpol Anggota KIM Soal Airlangga Hartarto Mundur sebagai Ketua Umum Golkar.