MK Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara di Kalimantan Timur, KPU Melakukan Tindakan Ini

by -126 Views

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Idham Holik bersama KPU Kalimantan Timur (Kaltim) menindaklanjuti putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menghitung ulang surat suara dari 147 tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi itu.

“Sejak kemarin petang, tim KPU RI telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke KPU Balikpapan, KPU Kaltim, dan KPU Samarinda. Kunjungan kami melaksanakan amanah putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu, untuk Pileg RI Dapil Kaltim,” kata Holik di Samarinda, Sabtu, 15 Juni 2024.

Selama kunjungan untuk perkara PHPU nomor 219, KPU RI memastikan dokumen-dokumen yang akan digunakan dalam penghitungan ulang suara, khususnya surat suara yang terdapat di dalam 147 kotak suara atau TPS yang tersebar di 9 kabupaten/kota, berada dalam kondisi yang sesuai dengan peraturan.

“Hal ini berarti bahwa kotak suara tersebut tersegel dan utuh, tidak terkena air hujan maupun rusak,” ungkapnya.

Holik juga menyatakan telah menyaksikan langsung kondisi gudang penyimpanan logistik atau penyimpanan surat suara KPU Samarinda yang berada dalam keadaan baik dan dijaga aparat keamanan. Dia berterima kasih kepada Polda Kaltim dan Polresta Samarinda atas upaya mereka dalam menjaga kotak suara yang akan digunakan untuk penghitungan suara ulang.

“Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini dilakukan sesuai dengan amanat MK, dan KPU RI akan segera menerbitkan surat dinas terkait hal ini,” ucapnya.

Menurut Holik, hasil penghitungan suara atau rekapitulasi di tingkat provinsi yang menjadi penggabungan perolehan suara dalam satu dapil berasal dari formulir D.Hasil KPU kabupaten/kota.

“Rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui perolehan suara pemilu di suatu kecamatan dengan transparan, termasuk jika terjadi perbedaan dalam perolehan suara,” tuturnya.

KPU RI juga menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi tidak hanya kepada peserta pemilu tetapi juga kepada pemangku kepentingan dan media, mengingat ini merupakan informasi publik yang penting diketahui oleh pemilih di Kaltim.

Holik menambahkan KPU RI bersama dengan KPU daerah telah biasa melakukan tahapan secara bersamaan atau simultan. Dia mencontohkan pada saat pelaksanaan pembentukan badan ad hoc, KPU juga melakukan tahapan sinkronisasi data pemilih dan pada saat yang sama KPU daerah menerima dukungan bakal pasangan calon perseorangan.