Apa Tugas Komisioner KPU dalam Menangani Dugaan Pelanggaran Etik yang Disorot?

by -112 Views

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Hasyim dan para komisioner KPU menghadiri sidang yang diadakan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengkonfirmasi bahwa tujuh Komisioner KPU tersebut disidangkan atas dugaan pelanggaran etik. “Iya, betul,” kata Heddy melalui pesan singkat, Rabu, 28 Februari 2024. Lalu, apa tugas dari komisioner KPU?

Tugas komisioner KPU diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mencakup 12 tugas seperti merencanakan program dan anggaran, menyusun tata kerja, menyusun peraturan, mengkoordinasikan, menerima daftar pemilih, memutakhirkan data pemilih, membuat berita acara, mengumumkan calon dan pasangan calon terpilih, menindaklanjuti putusan Bawaslu, menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu, melakukan evaluasi, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, wewenang komisioner KPU termasuk menetapkan tata kerja, peraturan, peserta pemilu, mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, membuat keputusan dan mengesahkan hasil pemilu, menetapkan perolehan kursi untuk partai politik, memberikan sanksi, mengaudit dana kampanye, dan melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh Melynda Dwi Puspita.