KPU Dipercaya Menjalankan Sebagian Rekomendasi Pemilihan Ulang, Bawaslu Mengungkap Masalah

by -143 Views

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi mereka, akan dianggap sebagai sebuah permasalahan. “Bagi kami masalah. Rekomendasi Bawaslu itu harus ditindaklanjuti oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di sejumlah TPS. Namun KPU hanya menjalankan sebagian rekomendasi tersebut. “Kita akan lihat nanti prosesnya. Apakah bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

Bagja kemudian mengingatkan KPU RI bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari pasca-pemungutan suara atau 24 Februari 2024. Bagja mengatakan ada beberapa rekomendasi tidak dijalankan KPU karena sudah diperiksa oleh Bawaslu. “Memang laporan di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kan ada dugaan demikian, kan dugaan, baru dugaan. Kemudian berhasil atau tidaknya tindakan tersebut, kalau berhasil tentu PSU. Kalau tidak berhasil, sudah berhasil dicegah, tentu tidak bisa PSU,” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 TPS untuk melakukan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan PSL serta 584 TPS menyelenggarakan PSS.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan PSU dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 provinsi mulai 15 Februari hingga 24 Februari 2024. Adapun jumlah TPS yang akan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yakni sebanyak 780 TPS. “Kami saat ini masih mengonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang,” ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait perbedaan angka itu. KPU juga akan memerintahkan jajaran di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkajinya.