Pengenalan tentang Konsep Daerah Pemilihan dalam Pemilu 2024

by -136 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Istilah Daerah Pemilihan atau Dapil adalah istilah yang umum digunakan dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Pengaturan terkait distribusi dan jumlah Dapil dalam Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum melalui regulasi-regulasi yang telah dikeluarkan.

Aturan yang berkaitan dengan Dapil dalam Pemilu 2024 terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Daerah Pemilihan mencakup Dapil anggota DPR, Dapil anggota DPRD provinsi, dan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota. Penentuan wilayah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

1. Kesetaraan nilai suara;
2. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
3. Proporsionalitas;
4. Integralitas wilayah;
5. Berada dalam cakupan wilayah yang sama;
6. Kohesivitas; dan
7. Kesinambungan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Dapil anggota DPR mencakup provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Dapil anggota DPRD provinsi melibatkan kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, sedangkan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota mencakup kecamatan atau gabungan kecamatan.

Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 menegaskan bahwa Daerah Pemilihan atau Dapil dibentuk sebagai satuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi. Hal ini menjadi dasar bagi pimpinan partai politik dalam mengajukan calon dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dapil dalam Pemilu 2024

Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, KPU telah menetapkan Dapil dan alokasi jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sebagai berikut:

– Dapil dan jumlah kursi anggota DPR: 84 Dapil dan 580 Kursi
– Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD provinsi: 301 Dapil dan 2.372 Kursi
– Dapil dan jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota: 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi

Bagi Anda yang ingin mengetahui rincian masing-masing Dapil dan jumlah kursi, Anda dapat mengeceknya melalui Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Berikut adalah link akses tersebut:
Link cek Dapil anggota DPR: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr
Link cek Dapil anggota DPRD provinsi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_prov
Link cek Dapil anggota DPRD kabupaten/kota: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dapil_dpr_kabko

MKRI | KPU.GO.ID | BPK.GO.ID
Pilihan editor: KPU Depok Usul Tiga Model Penataan Dapil untuk Pemilu 2024