Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tidak Dapat Melakukan Tindak Lanjut Terhadap Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mengenai Masalah Logistik Pemilu, Yulianto: Data Tidak Lengkap

by -627 Views

Anggota KPU Yulianto Sudrajat menyebut data Bawaslu soal kerusakan logistik Pemilu 2024 tidak dapat ditindaklanjuti. Musababnya, laporan yang masuk ke komisi tidak lengkap.

“Data Kabupaten/Kota dan PPLN yang disajikan oleh Bawaslu tidak detail, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi,” kata Yulianto melalui keterangan resminya, Rabu 10 Januari 2024.

Yulianto mengatakan, hingga 7 Desember 2023, KPU telah memenuhi kekurangan dan kerusakan logistik tahap 1. Sehingga menurutnya, logistik tahap I yang dianggap rusak dan salah kirim oleh Bawaslu tidak sesuai dengan perkembangan fakta termutakhir.

Menurut Yulianto, pengawasan yang dilakukan Bawaslu belum optimal untuk memastikan bahwa logistik Pemilu tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

“KPU meminta Bawaslu segera menyampaikan data detail hasil pengawasan sebagaimana siaran pers Bawaslu tanggal 8 Januari 2024 disertai data dukung yang cukup,” kata Yulianto.

Diungkapkan Yulianto, Bawaslu sebelumnya menyampaikan melalui siaran pers tertanggal 8 Januari 2024, bahwa kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota. Kemudian, di 61 Kabupaten/Kota beberapa bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, tinta rusak di 124 Kabupaten/Kota, segel rusak di 30 Kabupaten/Kota, kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota, surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota dan 39 PPLN, dan surat suara tidak sesuai jumlah di 61 Kabupaten/Kota dan di 29 PPLN.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memaparkan, pihaknya menemukan sejumlah problem pengiriman logistik, di antaranya ditemukan kotak suara rusak 34,5 persen, bilik suara rusak 11,9 persen di tahap satu.

Ada juga kerusakan pada tinta 24,1 persen, segel rusak 5,9 persen. Hingga kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I yang terjadi di 10 kabupaten-kota.

Adapun hasil pengawasan logistik di luar negeri oleh 49 Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri dari 61 perwakilan, tercatat sejumlah temuan bermasalah. Di antarannya surat suara tidak tepat jumlah tersebar di 29 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Kelebihan surat suara di 32 PPLN. Kelebihan surat suara di tempat pemungutan suara atau TPS luar negeri yang tersebar di 14 PPLN

Selanjutnya, kelebihan surat suara untuk kotak suara keliling tersebar di 3 PPLN. Kelebihan surat suara untuk metode pos tersebar di 3 PPLN, kekurangan surat suara tersebar di 20 PPLN, dan surat suara rusak tersebar di 39 PPLN.