Polemik Izin Baliho Prabowo-Gibran, Pemkot Batam Memilih Diam

by -185 Views

Pemerintah Kota Batam Enggan Berkomentar soal Izin Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran

Pemerintah Kota Batam menolak untuk memberikan komentar terkait penerbitan izin pemakaian Monumen Welcome to Batam untuk pemasangan baliho pasangan Prabowo-Gibran yang memicu polemik. Akibat izin ini, Tim Kampanye Daerah Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (TKD Prabowo-Gibran) melaporkan Bawaslu Kepulauan Daerah Riau dan Bawaslu Kota Batam ke kepolisian.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, tidak memberikan tanggapan terhadap pesan singkat dari Tempo pada hari Rabu, 3 Januari 2024. Azril juga tidak mengangkat sambungan telepon dari Tempo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, juga tidak banyak berkomentar soal pemberian izin tersebut saat dikonfirmasi pada hari Senin, 1 Januari 2024. Rudi hanya mengatakan, akan melakukan pengecekan surat izin tersebut.

“Besok kami cek ya,” kata Rudi kepada Tempo melalui pesan WhatsApp. Namun, saat dihubungi pada hari Rabu, 3 Januari 2024, Rudi menolak panggilan telepon dari Tempo. Begitu juga dengan Sekretaris Daerah Kota Batam H. Jefridin, saat dihubungi melalui telepon, dia juga tidak mau berkomentar soal itu.

Surat izin pemakaian tempat itu menjadi polemik karena dijadikan alasan oleh TKD Prabowo-Gibran untuk memasang baliho di Monumen Welcome to Batam. Namun, baliho itu kemudian dicabut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau tak lama berselang karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kepulauan Riau, Zulhadril Putra, menyatakan surat izin itu tidak bisa digunakan sebagai landasan pemasangan baliho. Pasalnya, ada PKPU No. 15 Tahun 2023 yang harus ditaati oleh semua pihak.

Dia juga menyayangkan langkah Pemkot Batam mengeluarkan izin itu. Zulhadril pun mengimbau Pemkot Batam mempelajari terlebih dahulu aturan-aturan yang ada sebelum mengeluarkan izin.

Langkah Bawaslu mencopot baliho itu membuat Ketua TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau membuat laporan ke kepolisian pada hari Senin, 1 Januari 2023. Mereka melaporkan Bawaslu atas tuduhan perusakan alat peraga dan bahan kampanye. Zulhadril pun membantah melakukan perusakan dan menyatakan pihaknya hanya menurunkan baliho.

Sumber: Tempo.co