Selasa, 22 Oktober 2024 – 08:14 WIB
Jakarta, VIVA – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah RI tentang hak keuangan dan fasilitas hakim sebelum lengser dari jabatannya pada Jumat, 18 Oktober 2024. Adapun, isi Pasal 3 Ayat (1) berbunyi gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim.
Kemudian Ayat (2) mengatur besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya, Pasal 3D berbunyi Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan (a) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan (b) penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.
Pasal 3E diatur terkait Ayat (1) pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Ayat (2) pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
Pasal 3F Ayat (1) dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 tahun. Lalu, Ayat (2) dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama 1 tahun.
Selanjutnya, Pasal 3G mengatur tentang (1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
Kemudian, Pasal 9 diatur terkait (1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan beras dan c. tunjangan kemahalan. (2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas: a. tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak. (3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) huruf b diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak. (3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.